10 Cara Mendaftarkan Burung Dilindungi Ke BKSDA Via Online


Cara Mendaftarkan Burung Dilindungi Ke BKSDA Via Online – Para kicaumania dan para penangkar burung tidak perlu cemas dan risau terkait dengan terbitnya peraturan baru tentang burung dilindungi di mana saat ini memasukkan beberapa burung yang sudah populer ditangkarkan atau dipelihara, seperti cucak ijo, pleci dan beberapa jenis burung dilindungi lainnya.

Di tahun 2020 BKSDA akan mengajarkan kicau mania dan masyarakat lebih disiplin. Mereka dilatih untuk mendaftarkan burung dilindungi milik warga agar tercatat di kantor BKSDA. Untungnya, BKSDA Jawa Timur menyediakan layanan pendataan TSL (Tanaman Satwa Liar) atau pendaftaran burung dilindungi secara online dan gratis.

Dengan begitu, Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor BKSDA untuk mendaftarkan burung dilindungi, Anda juga tidak perlu melampirkan surat-surat terkait burung dilindungi. Bahkan, Anda tidak perlu membeli materai dan memfotokopi surat-surat.

Cara Mendaftarkan Burung Dilindungi Ke BKSDA Via Online

Mendaftakan burung dilindungi ke BKSDA via online cukup menggunakan HP atau smartphone. Kemudian KTP difoto, burung difoto, mengisi beberapa identitas diri, identitas burung, lalu dicetak atau print. Anda bisa menyimpan dulu di file PDF atau langsung cetak.

cara mendaftarkan burung dilindungi ke bksda, daftar burung online bksda, izin penangkaran burung dilindungi, izin memelihara burung dilindungi, daftar burung dilindungi online

Pesan dari BBKSDA Jawa Timur

Kepada masyarakat yang memiliki satwa, baik hidup atau opsetan atau bagian bagian satwa, yang sebelum terbitnya P.20 termasuk masuk tidak dilindungi dan berubah menjadi dilindungi sesuai dengan PermenLHK P.106 Tahun 2018, mohon kerjasamanya untuk dapat mengisikan data kepemilikan satwa tersebut.

Baca juga : Daftar Burung Yang Dilindungi Terbaru

Data ini untuk mempermudah dan mengakomodir masyarakat agar di jadikan bahan kebijakan pimpinan terhadap implementasi PermenLHK No P.106 Tahun 2018.

10 Cara Mendaftarkan Burung Dilindungi Secara Online

  1. Buka website pendataantsl.com melalui browser Google Chrome, Mozilla Firefox, Opera Mini, UC Browser, atau yang lain (pilih salah satu).
  2. Lengkapi form pendaftaran seperti nama nama sesuai dengan KTP.
  3. Isi nomor KTP.
  4. Foto KTP berwarna (bisa dengan HP) dan upload gambar KTP dalam format JPG.
  5. Masukkan nomor HP yang bisa dihubungi.
  6. Pilih aktivitas Anda saat ini. Pilihannya penangkar, pedagang, hobi atau gantangan, penangkar dan pedagang, serta pedagang dan hobi atau gantangan.
  7. Kemudian masukkan kabupaten dan kecamatan.
  8. Setelah masukkan alamat domisili secara lengkap.
  9. Klik tombol tambah data TSL dan lengkapi seperti nama jenis TSL atau burung yang akan dilaporkan pada BKSDA, jumlah burung yang pelihara atau ternak, memiliki ring atau tidak, tahun kepemilikan dan cara memperoleh burung dari mana (penangkar, pasar, tangkap alam, pembelian bebas, atau yang lain) dan klik tambah
  10. Terakhir silahkan klik Daftar

Dengan langkah – langkah di atas, maka surat izin burung dilindungi dari BKSDA sudah jadi. Anda bisa mencetaknya dengan cara print out atau menyimpannya dulu dalam flash disk.

Kesimpulan

Jika Anda ingin melihat bukti pendataan TSL, Anda bisa langsung memasukkan nomor KTP yang tadi sudah didaftarkan. Di sana nanti akan tertulis lengkap, nama, NIK, alamat, no HP, aktivitas, dan nama TSL. Anda juga dapat melakukan print out lagi kalau surat izin yang pertama hilang.

Pendaftaran burung dilindungi ini dapat dilakukan online dari mana saja dan dengan perangkat apa saja. Jadi Anda dapat daftar melalui laptop, komputer, tablet, HP, smartphone, dan lain-lain.

Baca juga : Daftar Burung Endemik Indonesia

Kemudian jika Anda menemui kendala, surat izin tidak bisa dicetak (print out) atau burung yang akan didaftarkan tidak ada, Anda bisa menghubungi admin BKSDA melalui Fanpage Facebook @kantor.bbksdajatim atau nomor WhatsApp call center Pendataan TSL 085155345700.

Jangan lupa pasang ring dan diberi nomor seri pada tanda bukti pendataan. Anda bisa membuat ring sendiri dan memasangnya sendiri. Burung yang sudah dewasa atau kakinya tidak bisa dipasang ring gimana? Anda dapat memilih ring burung plastik yang bentuk klip atau clip. Sehingga ring tersebut tidak menyakit kaki burung dewasa.

Sayangnya, pendaftaran data burung ini sepertinya hanya bisa dilakukan di BKSDA Jawa Timur. Kalau BKSDA daerah lain masih manual dan harus datang ke kantor terkait. Jadi, kalau Anda tinggal di luar Jawa Timur, maka tidak bisa daftar secara online.

Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan anda tentang 10 Cara Mendaftarkan Burung Dilindungi Ke BKSDA Via Online


Temukan beragam pilihan terlengkap rumah dijual di Semarang & iklankan properti Kamu di Jual Properti. Bergabunglah bersama Kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk Anda Agen properti independen atau Agen kantor properti.

Hanya di Pinhome.id yang memberikan Anda kemudahan membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *