Sekarang, 3 Jenis Burung ini Tidak Dilindungi Lagi


Dilindungi – Seperti yang sempat disinggung pada postingan terkait penambahan daftar burung dilindungi bahwasannya tidak sedikit para kicau mania merasa dirugikan dan dikecewakan dengan keluarnya Permen LHK No. 20/2018 sehingga memicu terjadinya demo aksi damai kicau mania. Namun, sekarang berkat revisi Permen LHK No. 20/2018, tiga jenis burung yakni jalak suren, murai batu dan cucak rawa termasuk ke daftar burung yang dilindungi, kini statusnya berubah menjadi burung yang tidak dilindungi lagi.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (Ditjen Gakkum LHK), Drh. Indra Exploitasia, M.Si dalam acara dialog dengan para kicau mania yang diselenggarakan di Bogor Selasa 4 September 2018, seperti yang dikutip dari Omkicau.com (4/9/2018).

Jenis Burung yang Statusnya Jadi Tidak Dilindungi

daftar Jenis Burung Tidak Dilindungi Lagi

Dikeluarkannya ketiga jenis burung tadi tidak terlepas dari usaha sejumlah kicau mania yang tergabung dalam Forum Kicau Mania Indonesia (FKMI) dan kicau mania di Tanah Air.

Ya, FKMI sebelumnya memang melakukan penolakan terhadap Peraturan Menteri LHK 20/2018 dan meminta agar Menteri LHK mencabut Permen tadi karena dianggap tidak adil.

Acara Dialog Pembahasan Burung Dilindungi

Acara dialog yang membuat kicau mania lega ini diadakan di Hotel Padjajaran Suites, Jalan Raya Pajajaran No. 17, Bogor dan dilakukan bersama elemen-elemen kicau mania secara terbuka.

Adapun yang diundang dalam acara tersebut antara lain, Toni Sumampau (Sekjen PKBSI), Ebod Mahmud Seolaiman (Ronggolawe Nusantara), Boy (BnR), Prio (Radja Company), Sofyan Juandi (Radjawali Indonesia), Ji Rico (Oriq Jaya Indonesia), Dian Toto (MI1), lwan Sofyan, (NZR), Yogi Prayogi (Silobur), Budi Indo (Indojaya Nusantara), Bagiya Rakhmadi (PBI), Suprianto Akdiatmodjo (Kicau Mania), Wisnu Muhammad Daya (WW Kicau Mania) dan Duto Sri Cahyono (Om Kicau).

Topik Pembahasan Mengenai Status Burung Dilindungi

Dalam acara tesebut topiknya “Dialog permasalahan status perlindungan beberapa jenis burung berkicau”. Intinya, ada tiga jenis burung yang akan dikeluarkan dari daftar burung yang dilindungi, yaitu Jalak Suren, Murai Batu, dan Cucak Rawa. Untuk jenis burung yang lain (Cucak Ijo) akan dikaji lebih lanjut dan kemungkinan juga menyusul untuk dikeluarkan dari Permen LHK 20/20/2018.

Lebih jelasnya, Anda bisa menonton video pertemuan tersebut sebagai berikut:


Demikian pembahasan kami tentang 3 jenis burung yang dikeluarkan dari status dilindungi, semoga para kicau mania jadi tambah giat lagi dalam penangkaran dan ataupun lomba

,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *